Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mahfud MD: Cucu Saya Keracunan Makanan Gratis MBG di Yogyakarta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi persidangan Habib Rizieq. Sudah menjadi domain hukum dan kewenangan penuh hakim di dalam persidangan.  

Dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP. Tindakan Habib Rizieq dinilai menghina peradilan saat meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut