Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hasto Jadi Trendsetter di Rutan KPK: Saya Puasa dan Melarung
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang digelar secara virtual dan Nurdin tetap berada di rutan KPK Guntur, Jakarta. Sementara 4 pengacara Nurdin berada di ruang sidang. 

Dalam persidangan, Jaksa mendakwa Nurdin Abdullah secara berlapis dengan total penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp13 miliar. 

Dakwaan pertama terkait kasus suap operasi tangkap tangan proyek infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dollar Singapura. 

Dengan dakwaan berlapis tersebut Nurdin Abdullah terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut