Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang wanita datangi Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud untuk konsultasi hukum. Wanita tersebut keluhkan penagihan hutang berimbas aduan hukum kasus tindak pencemaran nama baik. 

UU ITE pasal 27 ayat (3) dianggap pasal karet karena dimanfaatkan beberapa pihak untuk pemerasan. Hotman Paris jelaskan untuk laporkan kasus UU ITE pelapor berpotensi mendapatkan tindak pidana. 

Hotman mengusulkan agar pemerintah menghapus pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut