Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Refly Harun Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Tidak Rasional dan Objektif
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi meringkus pelaku perampokan sadis yang menembak korbannya menggunakan air softgun hingga lima kali di Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran melawan saat akan ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut