Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Guru Honorer yang Cabuli Muridnya di Kabupaten Bandung 
Advertisement . Scroll to see content

Video Petugas Medis Cabul di Bandara Soetta Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu, 16 Desember 2020 - 20:18:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Kasus penipuan dan pencabulan oleh petugas medis di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai disidangkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa Eko Friston didakwa pasal berlapis.

Yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman empat tahun dan sembilan tahun penjara. Kasus itu berawal atas laporan penumpang yang dilecehkan saat meminta mengubah hasil rapid test.

Selain melecehkan, terdakwa juga memeras korban Rp1,4 juta. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut