Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terkait Judi Online, Kominfo Layangkan Surat Ultimatum Ancam Blokir Telegram
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Pencabutan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kebijakan telegram itu hanya untuk internal. Polri sangat memahami dan menghargai aktivitas jurnalistik dan kebebasan pers.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut