Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: Patwal Pepet Pemotor di Puncak hingga AKBP Fajar Jadi Tersangka Kasus Pelecehan 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi Tilang terhadap pelanggar ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. Salah satu ruas titik penindakan manual pelanggar ganjil genap yakni di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. 

Tak sedikit mobil bernomor polisi ganjil yang melintas Jalan Fatmawati Raya. Padahal, mobil dengan nopol ganjil tidak diperbolehkan melintas di Jalan Fatmawati Raya, hari ini. 

Sejak pagi, sudah ada puluhan mobil yang ditilang oleh petugas Kepolisian di Jalan Fatmawati Raya, tak sedikit mobil dari arah RS Fatmawati menuju Blok M yang ditilang. 

Mayoritas pelanggar tampak pasrah saat ditilang oleh pihak kepolisian. Beberapa pelanggar lainnya, mengaku tidak tahu telah diberlakukannya penilangan 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut