Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Metro Jaksel dalami kasus eksploitasi anak. Kasus ini melibatkan tersangka  Wanita berusia 20 tahun (AWR) dan satu korban wanita berusia 15 tahun.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian. Penyidikan berawal dari laporan keluarga korban di awal Bulan Juni 2021. 

Pihak keluarga meminta bantuan polisi mencari anaknya yang kabur dari rumah. Sejak saat itu, terjadi komunikasi yang baik antara pihak keluarga dan pihak penyidik PPA. 

Dari hasil temuan, polisi menyimpulkan adanya tindak eksploitasi seksual pada anak. Tersangka disangkakan Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut