Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menahan Youtuber Muhammad Kace, untuk 20 hari pertama sebagai tersangka. Muhammad Kace ditangkap di Bali dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama melalui konten youtube.

Polisi menyatakan Kace sempat bersembunyi dan berpindah - pindah lokasi, setelah konten videonya viral. Ceramah provokatifnya sudah di hapus pihak Kepolisian dari kanal Youtube miliknya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut