Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bantah Tudingan Tio Pakusadewo soal Monopoli Bisnis di Lapas, Menkumham: Sakit Hati Kali Dia
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Amar tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) siang. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar secara virtual dan tidak dihadiri terdakwa Tio Pakusadewo.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Terdakwa dituntut dua tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa tetap meyakinkan kliennya harus direhabilitasi. Rencananya sidang akan dilanjutkan, senin (12/1/2020).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut