Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dinilai Lakukan Penodaan Agama, Wanda Hara Dipolisikan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Yahya Waloni mencabut permohonan praperadilan terhadap Bareskrim Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yahya waloni beralasan tidak mengetahui adanya permohonan praperadilan tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut