Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Panggil Menhaj dan Wamenhaj ke Istana, Bahas Biaya Haji 2027

Senin, 28 September 2026 - 14:41:00 WIB
Prabowo Panggil Menhaj dan Wamenhaj ke Istana, Bahas Biaya Haji 2027
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, kenaikan biaya penyelenggaraan haji dipengaruhi antara lain oleh kenaikan harga avtur. Karena itu, pemerintah masih membahas skema agar biaya yang ditanggung jemaah tidak terlalu berat.

"Ya, minta turun karena kemarin belum ada situasi eee geopolitik Timur Tengah yang luar biasa ini. Makanya saya lapor untuk, eh kepada beliau tentang perkembangan terakhir," katanya.

Ketika ditanya kembali mengenai kemungkinan biaya haji 2027 naik, Irfan mengatakan hal tersebut masih mungkin terjadi. "Kemungkinan naik bisa. Ya, oke, oke. Makasih ya," ujar Gus Irfan.

Sementara itu, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pertemuan dengan Presiden Prabowo juga membahas rekonstruksi tata kelola keuangan haji.

"(Terkait) biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027, kemudian kedua terkait dengan rekonstruksi tata kelola keuangan haji, ya," katanya.

Sebelumnya, Menhaj dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026), mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02. 

Dari total tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81. Sementara itu, 60 persen atau Rp64.404.103,21 ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut