10 Negara yang Melarang Penggunaan Rokok sebagai Upaya Membangun Masyarakat Bebas Asap Rokok
JAKARTA, iNews.id - Terdapat sejumlah negara yang melarang penggunaan rokok sebagai upaya membangun masyarakat bebas asap rokok.
Bukan hanya di tempat publik, beberapa negara ini gencar mengkampanyekan bebas asap rokok sampai di tempat-tempat privat seperti rumah hingga di dalam mobil.
Seperti diketahui, rokok menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai masalah kesehatan sampai menyebabkan kematian. Hal inilah yang mendorong sebagian masyarakat dunia untuk mendukung kampanye anti rokok.
Rokok sebagai salah satu produk dari tembakau mengandung beberapa zat berbahaya, seperti nikotin, ammonia, acrolein, dan sebagainya.
Kandungan zat berbahaya ini yang menjadi perhatian serius negara-negara yang menerapkan pelarangan penggunaan rokok di kawasannya.
Berikut 10 negara yang melarang penggunaan rokok.
Bhutan adalah salah satu negara pertama yang secara resmi melarang penjualan dan konsumsi rokok.
Pada tahun 2004, Bhutan mengeluarkan undang-undang yang melarang seluruh kegiatan terkait rokok, termasuk produksi, impor, dan penjualan.
Negara ini juga mempromosikan gaya hidup sehat dengan mengutamakan nilai-nilai budaya tradisional dan kehidupan yang harmonis dengan alam.
Australia telah menjadi salah satu pelopor dalam larangan penggunaan rokok. Pada tahun 2012, negara ini memperkenalkan undang-undang yang melarang merokok di tempat umum tertutup, termasuk restoran, bar, dan tempat kerja.
Selain itu, Australia juga memiliki peraturan yang ketat terkait peringatan kesehatan pada kemasan rokok dan larangan iklan rokok.
Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan aturan anti-rokok yang paling ketat di dunia. Merokok dilarang di hampir semua tempat umum, termasuk restoran, tempat kerja, taman, dan stasiun kereta api.
Pemerintah Singapura juga memberlakukan kebijakan harga yang tinggi untuk rokok dan melarang iklan rokok. Selain itu, mereka juga mendorong program-program berhenti merokok untuk membantu perokok berhenti dari kebiasaan tersebut.
Islandia telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk melawan penggunaan rokok di negaranya. Mereka telah melarang merokok di tempat umum tertutup, termasuk bar, klub malam, dan restoran.
Islandia juga menerapkan peraturan yang ketat terkait iklan rokok, serta melaksanakan kampanye yang kuat untuk mendorong perokok untuk berhenti.
Kanada telah memperkenalkan serangkaian langkah-langkah untuk melarang penggunaan rokok. Negara ini memiliki larangan merokok di tempat umum tertutup, termasuk restoran, publik transportasi, dan area kerja.
Selain itu, mereka menerapkan peringatan kesehatan gambar di kemasan rokok dan larangan iklan rokok. Kanada juga aktif dalam mempromosikan program-program berhenti merokok kepada masyarakat.
Pada Maret 2004, Uruguay membuat kebijakan yang melarang penggunaan rokok di tempat umum, termasuk tempat kerja, bar, hingga restoran.
Lalu pada 2008, pemerintah Uruguay mulai mengampanyekan larangan merokok di hadapan anak-anak, di mobil, dan di rumah. Selain itu, Uruguay merupakan negara pertama di Amerika Latin yang menerapkan kebijakan larangan penggunaan rokok.
Kosta Rika memiliki peraturan ketat mengenai penggunaan rokok yang disahkan pada tahun 2012. Peraturan tersebut berisi larangan menyalakan rokok di tempat kerja, gedung umum, kasino, bar, taksi, dan bus.
Aktivitas merokok di semua banguan tertutup dengan akses publik juga dilarang dan tidak ada tempat bebas merokok.
Kolombia mulai memperluas larangan anti-merokok pada tahun 2009. Tidak hanya larangan merokok di tempat publik, larangan ini juga menyasar tempat-tempat kerja dalam ruangan.