10 Negara yang Melarang Penggunaan Rokok sebagai Upaya Membangun Masyarakat Bebas Asap Rokok
Sabtu, 17 Juni 2023 - 12:07:00 WIB
Pada Juni 2010, Malaysia memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat publik, termasuk toilet umum, bandara, kafe, gedung pemerintah, dan rumah sakit.
Selain itu, jika kedapatan merokok di ruangan kantor ber-AC akan dikenai denda hingga 10.000 ringgit atau kurungan penjara selama dua tahun.
Selandia Baru mempunyai program jangka panjang untuk menciptakan generasi yang bebas asap rokok. Pada tahun 2017, Selandia Baru mulai menerapkan larangan merokok bagi remaja.
Nah, itulah 10 negara yang melarang penggunaan rokok sebagai upaya membangun masyarakat bebas asap rokok.
Editor: Komaruddin Bagja