10 Pria Muslim di India Ditangkap Polisi karena Ajak Istri Masuk Islam
LUCKNOW, iNews.id – Polisi di India Utara menangkap 10 pria Muslim karena diduga mengajak para perempuan untuk masuk Islam setelah menikah dengan mereka. Polisi menangkap para lelaki itu dengan menggunakan undang-undang antipindah agama yang baru diberlakukan di negara itu.
Empat pejabat senior polisi mengatakan, 10 pria yang ditangkap pekan lalu itu berasal dari berbagai kawasan di Uttar Pradesh. Mereka ditangkap berdasarkan pengaduan pidana terpisah yang diajukan oleh para orang tua yang menuduh anak perempuan mereka diculik oleh pria Muslim.
“Kami menggunakan undang-undang baru untuk hanya menangkap orang-orang di mana kami memiliki bukti untuk menunjukkan itu adalah kasus yang jelas dari perpindahan agama yang dipaksakan,” kata seorang pejabat polisi yang berbicara secara anonim karena tidak berwenang untuk memberi pengarahan kepada pers, kepada Reuters, Senin (7/12/2020).
Bulan lalu, Negara Bagian Uttar Pradesh menjadi provinsi pertama di India yang mengesahkan undang-undang yang melarang pindah agama secara paksa atau dengan muslihat. Di bawah UU itu, India bakal memberikan hukuman penjara bagi siapa pun yang memaksa orang lain untuk pindah agama atau membujuk mereka untuk pindah agama melalui pernikahan.
Undang-undang kontroversial itu tidak menyebutkan agama apa pun secara eksplisit. Akan tetapi, para kritikus menyebut regulasi itu hanya bentuk Islamofobia para penguasa Hindu garis keras di India.
Kelompok-kelompok Hindu ekstrem di negeri itu beranggapan, UU tersebut diperlukan untuk mencegah “Jihad Cinta”—yang digambarkan sebagai konspirasi untuk mengubah perempuan Hindu menjadi Islam dengan janji-janji cinta dan pernikahan.