11 Keluarga Korban Lion Air Menang Gugatan atas Boeing, Masing-Masing Dapat 1,2 Juta Dolar AS
WASHINGTON, iNews.id - Boeing telah mencapai kesepakatan pembayaran kepada 11 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Ini merupakan kesepakatan pertama terkait kecelakaan dua pesawat Boeing 737 Max 8 yang menewaskan total 346 orang.
Alexandra Wisner dari kantor hukum Wisner, spesialisasi kasus-kasus penerbangan, yang menjadi kuasa hukum penggugat, mengatakan optimistis mengenai penyelesaian terhadap enam gugatan lainnya.
Sementara itu menurut keterangan seorang sumber yang mengikuti perkembangan gugatan ini, setiap korban akan mendapat setidaknya 1,2 juta dolar AS atau sekitar Rp16,7 miliar.
Namun Boeing menolak berkomentar mengenai kesepakatan yang sudah dicapai dengan 11 keluarga korban tersebut dengan alasan hanya berkoordinasi dengan pihak berwenang yang melakukan penyelidikan.
"Kami menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari semua yang berada di dalam pesawat Ethiopian Airlines Penerbangan 302 dan Lion Air Flight 610. Saat penyelidikan berlanjut, Boeing bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas terkait. Kami tidak akan mengomentari gugatan langsung," kata juru bicara Boeing, seperti dikutip dari AFP, Kamis (26/9/2019).