Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat Cessna Bawa Turis Asing Jatuh dan Terbakar di Kenya, 12 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

11 Keluarga Korban Lion Air Menang Gugatan atas Boeing, Masing-Masing Dapat 1,2 Juta Dolar AS

Kamis, 26 September 2019 - 07:48:00 WIB
11 Keluarga Korban Lion Air Menang Gugatan atas Boeing, Masing-Masing Dapat 1,2 Juta Dolar AS
Penyelidik KNKT memeriksa puing pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Laut Jawa (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Boeing telah mencapai kesepakatan pembayaran kepada 11 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Ini merupakan kesepakatan pertama terkait kecelakaan dua pesawat Boeing 737 Max 8 yang menewaskan total 346 orang.

Alexandra Wisner dari kantor hukum Wisner, spesialisasi kasus-kasus penerbangan, yang menjadi kuasa hukum penggugat, mengatakan optimistis mengenai penyelesaian terhadap enam gugatan lainnya.

Sementara itu menurut keterangan seorang sumber yang mengikuti perkembangan gugatan ini, setiap korban akan mendapat setidaknya 1,2 juta dolar AS atau sekitar Rp16,7 miliar.

Namun Boeing menolak berkomentar mengenai kesepakatan yang sudah dicapai dengan 11 keluarga korban tersebut dengan alasan hanya berkoordinasi dengan pihak berwenang yang melakukan penyelidikan.

"Kami menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari semua yang berada di dalam pesawat Ethiopian Airlines Penerbangan 302 dan Lion Air Flight 610. Saat penyelidikan berlanjut, Boeing bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas terkait. Kami tidak akan mengomentari gugatan langsung," kata juru bicara Boeing, seperti dikutip dari AFP, Kamis (26/9/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut