Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas 3 Astronaut China yang Terdampar di Luar Angkasa Terungkap!
Advertisement . Scroll to see content

2 Hari Berturut-turut, China Kembali Vonis Mati Warga Kanada saat Hubungan Memanas

Jumat, 07 Agustus 2020 - 16:08:00 WIB
2 Hari Berturut-turut, China Kembali Vonis Mati Warga Kanada saat Hubungan Memanas
Ilustrasi vonis mati oleh hakim. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.idChina kembali menghukum mati warga Kanada lainnya, Ye Jianhui, terkait kasus narkoba, Jumat (7/8/2020). Ini adalah hari kedua secara berturut-turut pengadilan di negeri tirai bambu menjatuhkan vonis mati terhadap warga Kanada dalam kasus yang serupa.

AFP melansir, Pengadilan Tinggi Foshan di Provinsi Guangdong menghukum mati Ye Jianhui karena memperdagangkan dan memproduksi obat-obatan terlarang. dan semua asetnya akan disita. Menurut Global Times, media yang dikelola Pemerintah China, pihak berwenang menyita lebih dari 217 kilogram kristal putih yang mengandung MDMA dari Ye dan lima orang lainnya.

Rekan-rekan Ye yang lainnya juga dijatuhi hukuman pada Jumat ini. Satu dari mereka mendapat hukuman mati, sedangkan yang lainnya dijatuhi hukuman yang lebih ringan.

Vonis terhadap Ye Jianhui diumumkan sehari setelah pengadilan di Provinsi Guangzhou juga menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Kanada bernama Xu Weihong. Seperti halnya Ye, Xu Weihong juga dinyatakan terbukti memproduksi narkoba oleh Pengadilan Tinggi Guangzhou, Kamis (6/8/2020).

Hukuman terhadap Xu Weihong dan Ye Jianhui dijatuhakan tatkala hubungan diplomatik antara China dan Kanada sedang memanas. Pada 4 Juli lalu, Kanada menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebagai bentuk protes atas pemberlakuan UU Keamanan Nasional di wilayah bekas jajahan Inggris itu oleh China.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut