2 Pejabat Restoran Seafood Thailand Divonis 1.446 Tahun Penjara karena Tipu Konsumen
Jumat, 12 Juni 2020 - 06:42:00 WIB
Namun, seelah itu restoran mengumumkan secara online bahwa prasmanan dibatalkan dengan alasan tidak sanggup memenuhi permintaan.
Sekitar 350 orang yang kecewa mengadukan dua pejabat itu ke polisi dan menuntut ganti rugi 2 juta baht lebih.
Apichart dan Prapassorn pun didakwa atas 723 tuduhan penipuan. Kedua pria itu dijatuhi hukuman 1.446 tahun, meskipun hukuman tersebut kemudian dipotong setengah, masing-masing menjadi 723 tahun karena terdakwa mengakui kesalahan mereka.
Editor: Anton Suhartono