2 TKI di Singapura Dibui Terkait Kasus Terorisme
Wakil jaksa penuntut Nicholas Khoo mengatakan kepada Hakim Christopher Tan Turmini memnita bantuan majikannya untuk mengirim uang ke pria Indonesia, namun sang majikan tak curiga soal keterkaitan pekerjanya dengan pendukung ISIS.
Majikan mengira rekening bank yang dituju merupakan milik berama bersama Turmini dengan pria yang dituju.
Baca Juga: 3 Perempuan WNI Ditangkap atas Tuduhan Terorisme di Singapura Sudah Ditemui KBRI
Uang dikirim sebanyak lima kali, jumlahnya merupakan yang terbesar untuk kasus terorisme yang pernah disidangkan di pengadilan itu.
Turmini mengaku bersalah atas tiga tuduhan melibatkan 800 dolar di antaranya. Sementara sisanya masih dipertimbangkan selama dia menjalani proses hukuman. Artinya, masih ada kemungkinan hukuman Turmini bertambah.