2 TKI di Singapura Dibui Terkait Kasus Terorisme
SINGAPURA, iNews.id - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura, Turmini (31) dan Retno Hernayani (37), divonis hukuman penjara oleh pengadilan distrik Singapura, Rabu (12/2/2020).
Keduanya menjalani sidang di pengadilan distrik terpisah atas pelanggaran UU Terorisme, yakni mengirim uang ke simpatisan ISIS, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (13/2/2020).
Baca Juga: 3 Perempuan Indonesia Ditangkap di Singapura atas Tuduhan Terorisme
Turmini divonis dengan hukuman penjara 3 tahun dan 9 bulan karena mengirim uang total 1.216 dolar Singapura ke seorang pria di Indonesia yang diketahui mendukung kelompok ISIS.
Sedangkan Retno dibui 1,5 tahun karena mengumpulkan dana 100 dolar Singapura dari teman-temannya. Dana itu kemudian diberikan kepada tunangannya yang diketahui terkait dengan aktivitas ISIS.
Turmini, perempuan asal Cilacap, Jawa Tengah, bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura sejak 2012.