Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Melunak Ingin Bantu Zohran Mamdani Bangun New York, tapi...
Advertisement . Scroll to see content

2 Warga Malaysia Terdakwa Bom Bali Divonis 23 Tahun Penjara di Guantanamo, Bebas 2029

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:21:00 WIB
2 Warga Malaysia Terdakwa Bom Bali Divonis 23 Tahun Penjara di Guantanamo, Bebas 2029
Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep, 2 warga Malaysia terdakwa Bom Bali divonis hukuman penjara 23 tahun oleh pengadilan militer di Guantanamo, Kuba (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

Imbalannya, mereka harus mau memberi kesaksian terhadap terdakwa asal Indonesia, Hambali. Hambali merupakan dalang Bom Bali serta serangkaian serangan lainnya selama menjadi pemimpin Jamaah Islamiyah. Serangan Bom Bali 2002 menewaskan banyak warga asing, termasuk AS.

Namun seorang hakim Wesley A Braun memotong masa hukuman bagi Farik 311 hari dan Nazir 379 hari karena jaksa melewatkan tenggat waktu pengadilan untuk menyerahkan bukti kepada pengacara saat kasus mereka disiapkan.

Pengacara Nazir, Brian Bouffard, mengatakan kliennya bisa pulang ke Malaysia tanpa harus menunggu bebas.

“Perjanjian sidang praperadilan mempertimbangkan kemungkinan repatriasi sebelum hukuman usai,” kata Bouffard, dikutip dari The New York Times, Sabtu (27/1/2024). 

Setelah itu tanggung jawab program deradikalisasi untuk keduanya berada di tangan pemerintah Malaysia, termasuk pengawasan terhadap aktivitas mereka setelah itu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut