Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Zohran Mamdani dan Energi Baru Politik Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

2 Warga Malaysia Terdakwa Bom Bali Divonis 23 Tahun Penjara di Guantanamo, Bebas 2029

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:21:00 WIB
2 Warga Malaysia Terdakwa Bom Bali Divonis 23 Tahun Penjara di Guantanamo, Bebas 2029
Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep, 2 warga Malaysia terdakwa Bom Bali divonis hukuman penjara 23 tahun oleh pengadilan militer di Guantanamo, Kuba (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

GUANTANAMO, iNews.id - Dua warga Malaysia terdakwa Bom Bali 2002, Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep, divonis hukuman penjara masing-masing 23 tahun, Jumat (26/1/2024). Keduanya bersalah atas dakwaan berkonspirasi dalam Bom Bali pada Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.

Meski demikian, keduanya bakal menghirup udara bebas pada 2029 atau 6 tahun lagi berdasarkan kesepakatan rahasia di balik layar melibatkan pejabat Departemen Pertahanan Amerika Serikat (Pentagon) ditambah pemotongan masa tahanan.

Farik dan Nazir ditahan di fasilitas tahanan jaringan CIA di luar AS sejak 2003. Di fasilitas itu mereka mendekam selama 3 tahun dan mengalami berbagai jenis penyiksaan. Setelah itu keduanya dipindah ke penjara Teluk Guantanamo, Kuba. Keduanya mengaku bersalah atas tuduhan kejahatan perang pekan lalu.

Juri militer, terdiri atas lima perwira militer AS, bisa memutus hukuman terhadap keduanya antara 20 hingga 25 tahun penjara. Setelah berunding selama sekitar 2 jam, kelima juri sepakat menjatuhkan hukuman 23 tahun.

Namun, tanpa sepengetahuan para juri, seorang pejabat senior Pentagon mencapai kesepakatan rahasia dengan para terdakwa bahwa mereka akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun lagi.

Imbalannya, mereka harus mau memberi kesaksian terhadap terdakwa asal Indonesia, Hambali. Hambali merupakan dalang Bom Bali serta serangkaian serangan lainnya selama menjadi pemimpin Jamaah Islamiyah. Serangan Bom Bali 2002 menewaskan banyak warga asing, termasuk AS.

Namun seorang hakim Wesley A Braun memotong masa hukuman bagi Farik 311 hari dan Nazir 379 hari karena jaksa melewatkan tenggat waktu pengadilan untuk menyerahkan bukti kepada pengacara saat kasus mereka disiapkan.

Pengacara Nazir, Brian Bouffard, mengatakan kliennya bisa pulang ke Malaysia tanpa harus menunggu bebas.

“Perjanjian sidang praperadilan mempertimbangkan kemungkinan repatriasi sebelum hukuman usai,” kata Bouffard, dikutip dari The New York Times, Sabtu (27/1/2024). 

Setelah itu tanggung jawab program deradikalisasi untuk keduanya berada di tangan pemerintah Malaysia, termasuk pengawasan terhadap aktivitas mereka setelah itu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut