Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rusia: Pernyataan Trump soal Uji Coba Nuklir AS Sangat Jelas, Tak Ambigu
Advertisement . Scroll to see content

22 WNA Langgar Keimigrasian di Bali, Paling Banyak dari Rusia

Kamis, 09 Maret 2023 - 05:31:00 WIB
22 WNA Langgar Keimigrasian di Bali, Paling Banyak dari Rusia
Kantor Imigrasi Bali mengamankan 3 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melanggar izin tinggal di Denpasar pada 2020. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Aparat menindak 22 warga negara asing (WNA) yang melanggar administrasi keimigrasian di Bali sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023. Dari jumlah itu, WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah mencapai lima orang.

“Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan, di Denpasar, Rabu (8/3/2023) malam.

Kendati demikian, dia menilai situasi itu tak lantas menjadi semacam asumsi bahwa warga negara Rusia di Bali suka melanggar aturan. “Kita tidak boleh men-judge mereka jahat, karena sebetulnya ada warga negara lain yang juga melakukan pelanggaran di Indonesia,” kata Barron.

Untuk kasus paling teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis (9/3/2023) ini sekitar pukul 13.00 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan SR, seorang laki-laki berusia 44 tahun, dideportasi karena dia melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. SR, yang kemudian diketahui bernama Sergei Rodin, telah mengurus tiket kepulangannya sehingga dia dapat langsung kembali ke Rusia.

“Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, saat jumpa pers di Denpasar, kemarin.

Visa kunjungan saat kedatangan adalah izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur. Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa para wisatawan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut