Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Kota Washington DC Gugat Trump dan Pentagon
Advertisement . Scroll to see content

3 Alasan Pemerintah Washington DC Gugat Trump dan Pentagon

Jumat, 05 September 2025 - 07:51:00 WIB
3 Alasan Pemerintah Washington DC Gugat Trump dan Pentagon
Pemerintah Kota Washington DC menggugat Presiden AS Donald Trump dan Departemen Pertahanan (Pentagon) atas tuduhan pelanggaran konstitusi (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Kota Washington DC resmi menggugat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Departemen Pertahanan (Pentagon) atas pengerahan pasukan Garda Nasional ke ibu kota negara. 

Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan pada Kamis (4/9/2025), dengan tudingan bahwa kebijakan Trump telah melanggar konstitusi serta merampas kewenangan pemerintah lokal.

Jaksa Washington DC, Brian Schwalb, menegaskan pengerahan 800 personel Garda Nasional lengkap dengan senjata pada 11 Agustus lalu dilakukan secara sepihak oleh Trump. Presiden juga memerintahkan pemerintah federal mengambil alih kendali Departemen Kepolisian Metropolitan DC tanpa persetujuan wali kota.

Dalam dokumen gugatan, pemerintah lokal menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum federal. 
“Penggugat Distrik Columbia dengan hormat meminta Pengadilan untuk menyatakan bahwa para tergugat telah bertindak melawan Konstitusi dan hukum federal dengan mengerahkan pasukan Garda Nasional untuk melakukan penegakan hukum di Distrik Columbia tanpa persetujuan tegas dari wali kota,” bunyi isi dokumen.

Alasan Gugatan Washington DC terhadap Trump

1. Pengerahan Sepihak

Trump memerintahkan pengerahan pasukan Garda Nasional tanpa berkoordinasi dengan otoritas lokal. Padahal, konstitusi menegaskan bahwa setiap operasi keamanan domestik di wilayah DC memerlukan persetujuan wali kota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut