3 Alasan Pemerintah Washington DC Gugat Trump dan Pentagon

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Kota Washington DC resmi menggugat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Departemen Pertahanan (Pentagon) atas pengerahan pasukan Garda Nasional ke ibu kota negara.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan pada Kamis (4/9/2025), dengan tudingan bahwa kebijakan Trump telah melanggar konstitusi serta merampas kewenangan pemerintah lokal.
Jaksa Washington DC, Brian Schwalb, menegaskan pengerahan 800 personel Garda Nasional lengkap dengan senjata pada 11 Agustus lalu dilakukan secara sepihak oleh Trump. Presiden juga memerintahkan pemerintah federal mengambil alih kendali Departemen Kepolisian Metropolitan DC tanpa persetujuan wali kota.
Dalam dokumen gugatan, pemerintah lokal menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum federal.
“Penggugat Distrik Columbia dengan hormat meminta Pengadilan untuk menyatakan bahwa para tergugat telah bertindak melawan Konstitusi dan hukum federal dengan mengerahkan pasukan Garda Nasional untuk melakukan penegakan hukum di Distrik Columbia tanpa persetujuan tegas dari wali kota,” bunyi isi dokumen.
Alasan Gugatan Washington DC terhadap Trump
1. Pengerahan Sepihak
Trump memerintahkan pengerahan pasukan Garda Nasional tanpa berkoordinasi dengan otoritas lokal. Padahal, konstitusi menegaskan bahwa setiap operasi keamanan domestik di wilayah DC memerlukan persetujuan wali kota.