Pemerintah Kota Washington DC Gugat Trump dan Pentagon

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Kota Washington DC, Kamis (4/9/2025), menggugat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Departemen Pertahanan (Pentagon) terkait pengerahan pasukan Garda Nasional.
Trump pada bulan lalu memerintahkan Menteri Pertahanan Pete Hegseth untuk mengirim 800 personel pasukan Garda Nasional ke Washington DC lengkap dengan senjata untuk mengamankan Ibu Kota AS itu dari kriminalitas.
Pengerahan itu dilakukan secara sepihak oleh Trump tanpa berkoordinasi dengan pemerintah lokal sehingga melanggar konstitusi.
"Penggugat Distrik Columbia dengan hormat meminta Pengadilan untuk menyatakan bahwa para Tergugat telah bertindak melawan Konstitusi dan hukum federal dengan: mengerahkan pasukan Garda Nasional untuk melakukan penegakan hukum di Distrik Columbia tanpa persetujuan tegas dari Wali Kota," bunyi dokumen gugatan yang ditandatangani Jaksa Washington DC, Brian Schwalb, dan pejabat lainnya.
Trump pada 11 Agustus memerintahkan pengerahan 800 personel Garda Nasional ke Washington DC menyusul pemberlakuan status darurat keamanan publik di ibu kota negara. Pemerintah federal juga mengambil alih kendali Departemen Kepolisian Metropolitan DC.
Setelah Washington DC, kebijakan yang sama akan diberlakukan di kota-kota lain dengan tingkat kriminalitas tinggi untuk memulihkan ketertiban, seperti Chicago, New York, Baltimore, dan Oakland.