3 Polisi Rekan Derek Chauvin Didakwa Terlibat Pembunuhan George Floyd
MINNEAPOLIS, iNews.id – Tiga polisi Minneapolis, AS, pada Rabu (3/6/2020) waktu setempat didakwa karena peran mereka dalam pembunuhan seorang pria kulit hitam yang terborgol, George Floyd. Sementara, tuduhan yang lebih serius didakwakan terhadap polisi yang menjadi pelaku utama dalam kasus itu, Derek Chauvin (44).
Jaksa di Minnesota pada Jumat (29/5/2020) lalu telah mengumumkan dakwaan pembunuhan tingkat ketiga terhadap Chauvin, polisi berkulit putih yang menindih leher Floyd selama hampir sembilan menit sampai dia tewas. Namun, jaksa kembali mengatakan, mereka akan meningkatkan tuduhan terhadap Chauvin menjadi pembunuhan tingkat dua.
Pembunuhan tingkat dua kira-kira mirip dengan pembantaian, yang tidak melibatkan persiapan terlebih dulu tetapi bisa menimbulkan hukuman pidana yang lebih keras. “Saya percaya bukti yang tersedia bagi kita sekarang mendukung tuduhan yang lebih kuat atas pembunuhan tingkat dua,” kata Jaksa Agung Negara Bagian Minnesota, Keith Ellison, seperti dikutip AFP, Kamis (4/6/2020).
“Kami di sini hari ini karena George Floyd tidak ada di sini. Dia seharusnya di sini. Dia harus hidup. Tapi sayangnya tidak begitu,” ujarnya.
Adapun tiga rekan Chauvin yang berada di lokasi penangkapan Floyd pada 25 Mei, yaitu Tou Thao (34), J Alexander Kueng (26), dan Thomas Lane (37), dituduh membantu dan bersekongkol dengan terdakwa pembunuhan tingkat dua (Chauvin). Pada hari kejadian, Floyd ditahan keempat polisi itu karena diduga berusaha membeli rokok dengan uang palsu.