3 Remaja Iran Bakal Dihukum Potong Jari karena Mencuri
TEHERAN, iNews.id – Tiga remaja laki-laki di Iran dilaporkan bakal menghadapi hukuman potong jari karena mencuri. Para remaja yang diketahui bernama Hadi Rostami, Mehdi Sharafian, dan Mehdi Shahivand itu diperintahkan untuk mengamputasi empat jari di tangan mereka, menurut saluran televisi Iran International.
Berdasarkan hukum Syariah yang berlaku di Iran, amputasi, cambuk, dan hukuman rajam digunakan sebagai bentuk hukuman yang sah. Ketiga remaja laki-laki itu awalnya diadili pada 2 November tahun lalu dengan empat tuduhan perampokan di sebuah pengadilan di Kota Urmia, Iran Utara, dekat perbatasan dengan Turki.
Mereka ditahan di kota itu dan sampai sekarang masih berada di balik jeruji besi. Meski mereka sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan, majelis hakim Mahkamah Agung Iran pada minggu ini justru menguatkan putusan pengadilan tersebut.
Sebuah laporan yang dirilis LSM Iran Human Rights Monitor mengungkapkan, para remaja lelaki—yang usia pastinya tidak diketahui—itu telah mengklaim bahwa mereka dipaksa mengaku di bawah penyiksaan. Menurut laporan itu, salah satu narapidana, Rostami, berada dalam kondisi kesehatan yang buruk di penjara.
Hukum pidana di Iran menyatakan, pencurian pada “kesempatan pertama” dihukum dengan amputasi empat jari tangan kanan. Namun, analis hukum dan jurnalis di Iran International, Nargess Tavalossian mengatakan, amputasi termasuk hukuman yang jarang terjadi di Iran.
Untuk menjatuhkan hukuman semacam itu, ada 13 syarat yang semuanya harus terpenuhi. “Namun, hakim biasanya menghindari pemberian hukuman tersebut dengan mengatakan bahwa 12 dari 13 aturan dipenuhi dan oleh karena itu amputasi tidak diperlukan,” kata Tavalossian, seperti dikutip kembali Mirror, Sabtu (19/9/2020).