Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kota Bethlehem Rayakan Natal Pertama sejak Perang Gaza
Advertisement . Scroll to see content

3 Sandera Israel Ditukar dengan 183 Tahanan Palestina

Sabtu, 01 Februari 2025 - 22:17:00 WIB
3 Sandera Israel Ditukar dengan 183 Tahanan Palestina
Hamas kembali membebaskan tiga sandera Israel dalam dua penyerahan terpisah, Sabtu (1/2). Sebagai imbalannya Israel membebaskan 183 tahanan Palestina (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

GAZA, iNews.id - Hamas kembali membebaskan tiga sandera Israel dalam dua penyerahan terpisah, Sabtu (1/2/2025). 
Sebagai imbalannya Israel membebaskan 183 tahanan Palestina dari penjara Israel.

Ofer Kalderon, warga negara ganda Prancis-Israel dan Yarden Bibas, warga Israel, diserahkan kepada Komunitas Palang Merah Internasional (ICRC) di Kota Khan Younis, Jalur Gaza Selatan.

Satu jam kemudian, Keith Siegel, warga Amerika Serikat-Israel, diserahkan kepada ICRC di Kota Gaza, Gaza Utara.

Ratusan pejuang Hamas berbaris dan mengatur kerumunan di Khan Younis dan Kota Gaza, saat sandera Israel Kalderon, Bibas, dan Siegel dibebaskan.

Ketiga tawanan tersebut telah tiba di Israel, di mana mereka langsung menjalani pemeriksaan medis sebelum bertemu keluarga.

Nasib istri Bibas dan dua anaknya yang juga disandera belum diketahui.

Begitu ketiga sandera tiba di Israel, proses pembebasan 183 tahanan Palestina dimulai. Sebanyak 73 di antaranya menjalani hukuman penjara seumur hidup dan jangka panjang.

Bus pertama, membawa 32 warga Palestina dari penjara Ofer, Israel tiba di Ramallah, Tepi Barat. Seperti biasanya pembebasan mereka disambut oleh kerabat serta warga lainnya.

Kerumunan bersorak gembira semnari meneriakkan yel-yel kebebasan saat bus yang membawa para tahanan tiba di Rumah Sakit Eropa, Khan Younis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut