Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban
Advertisement . Scroll to see content

4.000 Institusi di Australia Dituduh Terlibat Pelecehan Seksual Anak

Jumat, 15 Desember 2017 - 13:27:00 WIB
4.000 Institusi di Australia Dituduh Terlibat Pelecehan Seksual Anak
Laporan final Royal Commission Australia soal kasus pelecehan seksual anak (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id - Kejahatan seksual dengan korban anak sudah mengkhawatirkan di Australia. Sebuah laporan menyebut setidaknya ada 4.000 institusi yang dituduh terlibat dalam kekerasan seksual anak di negara itu selama lima tahun terakhir.

Laporan itu juga menyatakan tingginya kasus kekerasan seksual sudah masuk dalam kategori tragedi nasional.

Pemerintah Australia memerintahkan Royal Commission melakukan penyelidikan kasus pelecehan seksual anak pada 2012 setelah sebelumnya mendapat tekanan atas merebaknya kasus ini di seluruh negeri.

Sejak itu, Royal Commission mendapat 15.000 laporan dari berbagai lembaga, seperti gereja, panti asuhan, klub olahraga, sekolah, kelompok-kelompok anak muda, mengenai kasus pelecehan seksual. Dari jumlah laporan itu, ada 4.000 institusi yang dituduhkan melakukan kekerasan seksual.

"Puluhan ribu anak-anak mengalami kekerasan seksual di banyak lembaga di Australia. Kami tidak pernah tahu jumlah pastinya," demikian isi laporan akhir Royal Commission, dikutip dari AFP, Jumat (15/12/2017).

Dilanjutkan dalam laporan itu, besarnya kasus ini merupakan sebuah tragedi nasional, terjadi di beberapa generasi melibatkan banyak institusi terpercaya.

Kasus pelecehan seksual terjadi di hampir semua tempat di mana di situ terdapat anak-anak, seperti sektor pendidikan, pariwisata, olahraga, keagamaan, dan budaya. Di beberapa institusi ada beberapa pelaku yang beraksi mengincar korban berbeda di setiap generasi.

Sejauh ini ada 2.500 kasus yang sudah sampai ke polisi, di mana 230 di antaranya dalam proses penuntutan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut