4 Hakimnya Dihukum AS karena Adili Kasus Kejahatan Perang Israel, ICC Tak Gentar
Sabtu, 07 Juni 2025 - 07:32:00 WIB
"Saya memilih Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia, sesuai dengan Instruksi Presiden Trump 14203, 'Menjatuhkan Sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional'," kata Rubio, dalam pernyataan.
Dia menambahkan keempat hakim tersebut terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara AS atau Israel, tanpa persetujuan dari kedua negara tersebut.
AS dan Israel bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma, dasar pembentukan ICC.
Editor: Anton Suhartono