Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AS Veto Resolusi Gencatan Senjata Gaza Dewan Keamanan PBB, Hamas: Arogan!
Advertisement . Scroll to see content

4 Hakimnya Dihukum AS karena Adili Kasus Kejahatan Perang Israel, ICC Tak Gentar

Sabtu, 07 Juni 2025 - 07:32:00 WIB
4 Hakimnya Dihukum AS karena Adili Kasus Kejahatan Perang Israel, ICC Tak Gentar
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tak gentar dengan sanksi yang dijatuhkan AS terhadap 4 hakimnya (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya memilih Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia, sesuai dengan Instruksi Presiden Trump 14203, 'Menjatuhkan Sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional'," kata Rubio, dalam pernyataan.

Dia menambahkan keempat hakim tersebut terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara AS atau Israel, tanpa persetujuan dari kedua negara tersebut.

AS dan Israel bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma, dasar pembentukan ICC.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut