Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bina Marga Pastikan Lampu Jalan di Koja Kembali Menyala usai Pencurian Kabel Rusak Konblok
Advertisement . Scroll to see content

4 Pria Jerman Diadili karena Curi Koin Emas Raksasa Senilai Rp60 M

Kamis, 10 Januari 2019 - 14:35:00 WIB
4 Pria Jerman Diadili karena Curi Koin Emas Raksasa Senilai Rp60 M
Koin emas raksasa "Big Maple Leaf" bergambar Ratu Elizabeth II. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BERLIN, iNews.id - Empat pria Berlin diadili pada Kamis (10/1/2019) atas tuduhan pencurian sebuah koin emas raksasa yang disebut "Big Maple Leaf" dari sebuah museum. Koin emas itu bernilai 3,75 juta euro atau Rp60 miliar.

Polisi tidak dapat menemukan jejak koin seberat 100 kilogram itu sejak hilang dicuri pada malam hari tepatnya Maret 2017 lalu dari Bode Museum di ibu kota Jerman, yang terletak dekat dengan apartemen Kanselir Angela Merkel.

Saat itu, polisi Berlin menduga harta yang hampir emas murni itu dipotong kecil-kecil atau dibawa ke luar negeri.

Tiga tersangka utama dalam pencurian yang ditangkap pada Juli 2017 adalah Ahmed R (20), Wayci R (23), serta sepupu mereka, Wissam R (21).

Jika terbukti bersalah atas pencurian, mereka akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut