436 WNI Anggota Jamaah Tabligh Jalani Sidang di India, Kemungkinan Dihukum Denda
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 436 warga negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh di India yang terganjal kasus hukum di India sudah menjalani sidang pada 14 hingga 16 Juli 2020.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, sidang digelar secara maraton dalam 3 hari.
Sebanyak 150 di antaranya menjalani sidang pada 14 Juli, 197 orang pada 15 Juli, dan 89 lainnya pada 16 Juli.
Sebagian besar dakwaan terhadap WNI, lanjut Judha, terkait pelanggaran visa, aturan kekarantinaan, dan aturan penanganan bencana.
"Mayoritas dari mereka mengajukan plea bargain atau mengaku bersalah melakukan pelanggaran tapi tidak disertai niat," kata Judha, di Jakata, Jumat (17/7/2020).
Menurut dia, soal hukuman, jika berkaca dari kasus hukum serupa yang menimpa anggota Jamaah Tabligh negara lain, biasanya hakim memvonis denda sekitar 5.000 sampa 10.000 rupee atau sekitar Rp975.000 sampai Rp1,97 juta.
"Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia, memfasilitasi mekanisme repatriasi (pemulangan), melalui repatriasi mandiri jika proses hukum telah selesai," tuturnya.
Judha menambahkan, KBRI New Delhi berupaya mengeluarkan para WNI dari penjara melalui mekanisme membayar jaminan aatau bail sambil menunggu persidangan.
"KBRI juga mengupayakan Jamaah Tabligh Indonesia yang mendapatkan status bail agar dikeluarkan dari penjara. Setidaknya ada 53 jamaah Indonesia yang dikeluarkan dari penjara di Chennai sehingga saat ini mereka dapat tinggal di tempat lebih baik," tuturnya.
Saat ini ada 751 WNI anggota Jamaah Tabligh yang tersebar di 12 negara bagian India.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, 50 WNI anggota Jamaah Tabligh yang terganjal kasus hukum di India telah dibebaskan. Sebanyak 16 di antaranya dipulangkan ke Indonesia pada 4 Juli. Sementara 34 WNI lainnya dipulangkan hari ini.
Editor: Anton Suhartono