Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Hanya Afrika Selatan, Puluhan Warga Gaza Juga Diterbangkan secara Misterius ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

5 Gebrakan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Rampingkan Kabinet hingga Tak Ambil Gaji

Senin, 28 November 2022 - 18:50:00 WIB
5 Gebrakan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Rampingkan Kabinet hingga Tak Ambil Gaji
Anwar Ibrahim melakukan beberapa gebrakan begitu dilantik sebagai PM Malaysia (Foto: Departemen Informasi Malaysia via Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anwar Ibrahim dilantik sebagai Perdana Menteri (PM) Malaysia pada Kamis (24/11/2022). Meski belum membentuk kabinet, Anwar sudah membocorkan beberapa rencana kebijakan selama kepemimpinannya.

Di antara kebijakan itu Anwat menyoroti perbaikan ekonomi dan kemiskinan di Malaysia. Namun ada pula yang menarik perhatian yakni terkait gaji dirinya serta para pembantunya di kabinet.

Berikut lima gebrakan Anwar Ibrahim memimpin pemerintahan Malaysia:

1. Atasi Lonjakan Biaya Hidup

Anwar menegaskan akan memfokuskan pemerintahannya untuk membangkitkan perekonomian Malaysia yang terpukul salah satunya dipicu ketidakstabilan politik. Malaysia sudah tiga kali berganti kepala pemerintahan sejak 2020 atau setelah mundurnya Mahathir Mohamad.

"Prioritas saya sekarang adalah mengatasi biaya hidup," ujarnya, beberapa saat setelah dilantik.

Anwar juga akan meninjau ulang kebijakan subsidi yang diterapkan pemerintahan sebelumnya. Tujuannya untuk memastikan subsidi benar-benat tepat sasaran. 

Dia memberi waktu kepada setiap instansi pemerintah selama 2 pekan untuk meninjau implikasi dari pemangkasan subsidi.

Malaysia memberikan beberapa jenis subsidi, antara lain bahan bakar dan minyak goreng. Selain itu ada pula subsidi listrik, gula, dan tepung. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut