Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

54 Demonstran Myanmar Tewas Ditembak Aparat, AS Tambah Sanksi ke Junta Militer

Jumat, 05 Maret 2021 - 08:04:00 WIB
54 Demonstran Myanmar Tewas Ditembak Aparat, AS Tambah Sanksi ke Junta Militer
Pendemo Protes Kudeta di Myanmar (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS), Kamis (4/3/2021) waktu setempat, mengumumkan sanksi terbaru terhadap junta militer Myanmar atas kudeta. Washington memasukkan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Dalam Negeri Myanmar serta dua perusahaan yang dikelola militer ke daftar hitam perdagangan.

Dua perusahaan tersebut, yakni Myanmar Economic Corporation dan Myanmar Economic Holdings Limited, yang merupakan perusahaan besar milik militer Myanmar. Perusahaan itu berpengaruh besar terhadap ekonomi Myanmar, dengan bisnis mulai dari pertambangan, rokok, bir, ban, real estat, hingga telekomunikasi.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri Myanmar memasok teknologi dari perusahaan AS yang digunakan untuk mengawasi media sosial masyarakat. AS juga membatasi akses junta militer terhadap kontrol ekspor. Langkah itu bertujuan membatasi militer untuk mendapat keuntungan atas akses ke banyak barang.

“Pemerintah AS akan terus meminta pertanggungjawaban pelaku kudeta atas tindakan mereka,” ujar Departemen Perdagangan AS dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Jumat (5/3/2021).

Tindakan itu dilakukan sebagai respons atas kekerasan yang dilakukan aparat Myanmar menghadapi demonstran. Di mana hingga Rabu (3/3/2021) PBB mengatakan 54 orang tewas sejak kudeta 1 Februari, ketika demonstran anti-kudeta bentrok dengan aparat keamanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut