6.700 Muslim Rohingya Tewas akibat Kekerasan Militer Myanmar
Masalahnya, Myanmar belum meratifikasi Statuta Roma ICC sehingga tidak terikat di dalamnya. Membawa suatu kasus pengadilan internasional memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
"Apa yang kami temukan sangat mengejutkan, baik dari segi jumlah orang yang telah melaporkan kekerasan yang menyebabkan anggota keluarganya tewas, maupun cara mereka terbunuh yang mengerikan atau terluka parah," jelas Direktur Medis MSF, Sidney Wong.
Diungkapkannya, 69 persen korban tewas disebabkan oleh tembakan senjata api, 9 persen karena dibakar di rumah mereka, 5 persen dipukuli sampai meninggal, dan sisanya faktor lain.
Kemudian, di antara anak-anak di bawah usia lima tahun yang meninggal, lanjut MSF, lebih dari 59 persen ditembak, 15 persen dibakar, 7 persen dipukuli, dan 2 persen lainnya tewas karena ledakan ranjau darat.
"Angka ini sepertinya akan dianggap kecil karena kami belum mensurvei semua pengungsi di Bangladesh, dan juga karena survei tersebut tidak memasukkan keluarga yang belum berhasil keluar dari Myanmar," kata Wong.
Pada November, Bangladesh menyetujui meneken kesepakatan dengan Myanmar untuk memulangkan kembali para pengungsi. Persetujuan tersebut dinilai prematur oleh MSF karena pengungsi telah mengalami kekerasan saat melarikan diri. MSF juga menyebut masih ada cara lain untuk membantu para pengungsi negara bagian Rakhine itu keluar dari trauma.
Editor: Anton Suhartono