6 Taruna Kampus Pertahanan Malaysia Dihukum Gantung gegara Siksa Teman hingga Tewas
“Hanya Allah yang tahu betapa hancurnya mereka saat melihat putra mereka diperlakukan seperti itu... Oleh karena itu kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hanya akan ada satu hukuman untuk keenam terdakwa, di mana semuanya akan dibawa ke tiang gantungan dan akan digantung sampai mati,” katanya, membacakan salinan putusan.
Hakim lain yang duduk di bangku anggota panel adalah Mohamed Zaini Mazlan dan Azmi Ariffin.
Sebelumnya para hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hukuman mereka lebih ringan karena lolos dari jeratan Pasal 302 KUHP Malaysia. Pengadilan Tinggi mengubah dakwaan jaksa menjadi Pasal 304 (a) dan dalam sidang vonis pada 2 November 2021 para pelaku luput dari hukuman mati. Pasal 304 (a) KUHP Malaysia menjatuhkan hukuman penjara hingga 30 tahun dan denda jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kematian.
Lima terdakwa pada awalnya dituntut melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 yang sanksinya hukuman mati. Sementara satu terdakwa lain, Abdoul Hakeem, dijerat bersekongkol dalam pembunuhan berdasarkan Pasal 109.
Namun Hakim Hadhariah dan anggota panel lain mendapati, pengadilan melakukan kesalahan dengan mengubah dakwaan.
Kasus pembunuhan Zulfarhan juga melibatkan belasan mahasiswa UNPM lain. Mereka tak terlibat dalam pembunuhan, melainkan tindak pidana lain, sehingga dihukum penjara mulai 3 tahun.
Para pelaku, kini berusia 28 tahun, menganiaya Zulfarhan di sebuah ruangan di Asrama Jebat, UPNM, pada 22 Mei 2017. Korban meninggal dunia di RSU Serdang pada 1 Juni 2017.
Editor: Anton Suhartono