YANGON, iNews.id - Otoritas berwenang Myanmar membebaskan tujuh tentara yang dipenjara karena membunuh 10 warga Muslim Rohingya. Pembantaian para pria dewasa dan anak-anak itu terjadi selama operasi militer 2017 di desa Inn Din, negara bagian Rakhine barat.
Pembebasan itu diungkap dua pejabat penjara, dua mantan narapidana, dan salah seorang tentara Myanmar kepada Reuters.
Ini Ahmed Al Ahmed, Muslim Pahlawan yang Berani Lucuti Senjata Penembak Massal Pantai Bondi
Pembunuhan itu diungkap dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang dipenjara lebih dari 16 bulan atas tuduhan mengungkap rahasia negara. Keduanya dibebaskan setelah mendapat amnesti pada 6 Mei lalu.
Win Naing, kepala sipir di Penjara Sittwe Rakhine, dan seorang pejabat senior penjara di ibu kota Myanmar, Naypyitaw, membenarkan bahwa tentara terpidana tidak berada di penjara selama beberapa bulan.
Kedua pejabat penjara menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut dan mengatakan mereka tidak tahu tanggal pasti pembebasan ketujuh tentara tersebut.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku