Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

9 Orang dari Keluarga Besar Dijatuhi Hukuman Mati terkait Pembunuhan Seorang Pria 

Minggu, 23 Oktober 2022 - 16:57:00 WIB
9 Orang dari Keluarga Besar Dijatuhi Hukuman Mati terkait Pembunuhan Seorang Pria 
Sembilan orang yang masih keluarga besar di Mesir dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KAIRO, iNews.id - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada sembilan orang yang masih keluarga besar terkait kasus pembunuhan. Mereka dituduh terlibat dalam pembunuhan seorang pria kemudian memutilasinya.

Dilaporkan Gulf News, lima dari sembilan itu adalah suami, istri pertamanya, serta tiga anak laki-laki mereka. Empat lainnya adalah istri kedua bersama dua anaknya, serta seorang kakak laki-laki dari suami.

Vonis hukuman mati tersebut disampaikan oleh hakim Pengadilan Kota Minya pekan ini. Putusan tersebut akan dirujuk ke otoritas tertinggi agama Islam Mesir, Mufti Republik, untuk disetujui. Ini merupakan proses yang harus dilalui dalam menjatuhkan hukuman mati di Mesir.

Kasus ini terkait dengan pertengkaran dua keluarga terkait perselisihan pernikahan. Identitas para pelaku maupun korban tak disebutkan.

Disebutkan, para pelaku, beberapa di antaranya membawa pisau dan tongkat, menyergap beberapa orang yang masih satu keluarga. Mereka kemudian membunuh satu orang di antaranya serta melukai beberapa lainnya. Korban tewas kemudian dibawa oleh para pelaku menggunakan mobil kemudian dimutilasi.

Polisi setempat tak kesulitan menangkap kesembilan pelaku sehingga proses hukum bisa cepat dilaksanakan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut