Adik George Floyd: Kekerasan Tak Akan Bisa Menghidupkan Kakak Saya Lagi
Aksi brutal massa tak lepas dari ketidakpuasan mereka atas penanganan para pelaku. Polisi yang membekuk George hingga tewas, Derek Chauvin, memang sudah didakwa dengan pasal pembunuhan tingkat 3 dengan ancaman 25 tahun penjara. Namun tiga petugas lainnya hanya dipecat, tidak dijerat pidana.
Hasil Autopsi Keluar, Kematian George Floyd Dinyatakan sebagai Pembunuhan
Tak heran pada setiap kesempatan massa menerikkkan, “Satu sudah, tiga lagi.”
Terungkap Identitas Perusuh Bertato Indonesia saat Demo Kematian George Floyd
Editor: Anton Suhartono