Adik George Floyd: Kekerasan Tak Akan Bisa Menghidupkan Kakak Saya Lagi
Selasa, 02 Juni 2020 - 13:26:00 WIB
Aksi brutal massa tak lepas dari ketidakpuasan mereka atas penanganan para pelaku. Polisi yang membekuk George hingga tewas, Derek Chauvin, memang sudah didakwa dengan pasal pembunuhan tingkat 3 dengan ancaman 25 tahun penjara. Namun tiga petugas lainnya hanya dipecat, tidak dijerat pidana.
Tak heran pada setiap kesempatan massa menerikkkan, “Satu sudah, tiga lagi.”
Editor: Anton Suhartono