Hasil Autopsi Keluar, Kematian George Floyd Dinyatakan sebagai Pembunuhan
MINNEAPOLIS, iNews.id – Hasil autopsi resmi yang dirilis di Minneapolis, Negara Minnesota, AS, Senin (1/6/2020) waktu setempat menyimpulkan bahwa George Floyd tewas dalam pembunuhan yang melibatkan kompresi atau tekanan pada leher. Floyd, pria berkulit hitam itu, tewas di tangan polisi dan kematiannya memicu kerusuhan di seluruh negeri Paman Sam.
“(Floyd meninggal) karena henti jantung mendadak yang mempersulit penegakan hukum dan kompresi pada leher. Adapun cara kematiannya adalah karena pembunuhan,” ungkap pemeriksa medis forensik Wilayah Hennepin di Minneapolis, dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP, Selasa (2/6/2020) dini hari WIB.
Pernyataan itu menambahkan, cara kematian Floyd yang disampaikan dalam rilis bukan sebagai penentuan aspek legal atas kesalahan atau niat pelaku.
Selama sepekan ini, publik Amerika Serikat digegerkan dengan tewasnya pria berkulit hitam bernama George Floyd di tangan petugas Departemen Kepolisian Minneapolis, Senin (25/5/2020) lalu. Kala itu, pria keturunan Afrika-Amerika itu diborgol dan ditelungkupkan ke tanah oleh polisi.
Floyd tewas setelah seorang polisi (yang kemudian diketahui sebagai Derek Chauvin) menindih lehernya dengan lutut selama lebih dari lima menit. Kematian pria malang itu direkam dalam sebuah video.
Video tersebut beredar di media sosial memicu kemarahan rakyat di penjuru kota, apalagi insiden tersebut berlatar belakang rasial. Demonstrasi pun pecah di Minneapolis, hingga berjung perusakan dan penjarahan. Aksi protes serupa juga terjadi di belasan kota besar lainnya di AS.
Editor: Ahmad Islamy Jamil