Afrika Selatan Beri Waktu Israel hingga Januari 2026 Respons Tuduhan Genosida di ICJ

JOHANNESBURG, iNews.id - Pemerintah Afrika Selatan menegaskan tidak akan mencabut gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) meski gencatan senjata di Jalur Gaza telah disepakati antara Hamas dan Israel.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa memastikan proses hukum tuduhan genosida terhadap Israel akan terus berlanjut sampai putusan hakim keluar, kemungkinan akhir 2027 atau awal 2028.
“Kesepakatan damai yang telah dicapai, yang tentunya kami sambut baik, tidak akan berpengaruh pada kasus yang sedang ditangani oleh Mahkamah Internasional,” kata Ramaphosa, dalam pidatonya di parlemen Cape Town, seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu (15/10/2025).
Menurut Ramaphosa, proses hukum sudah memasuki tahapan penting. Dia menyebut Israel diberi waktu hingga Januari 2026 untuk memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan tersebut.
“Mereka harus meresponsnya paling lambat Januari tahun depan,” ujarnya menegaskan.
Proses Gugatan Berjalan Sejak 2023
Afrika Selatan melaporkan Israel ke ICJ pada Desember 2023, menuduhnya melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Genosida 1948 selama operasi militer di Gaza.
Setahun kemudian, pada Oktober 2024, Afrika Selatan menyerahkan dokumen setebal 500 halaman berisi bukti dan analisis hukum atas tuduhan tersebut. Berdasarkan ketentuan ICJ, Israel diberi waktu hingga 12 Januari 2026 untuk memberikan jawaban tertulis.
Sidang lisan di Den Haag diperkirakan digelar pada 2027, sementara putusan akhir kemungkinan keluar pada akhir 2027 atau awal 2028.