Afrika Selatan Puji Putusan Mahkamah Internasional soal Kasus Genosida Israel di Gaza
JOHANNESBURG, iNews.id – Afrika Selatan memuji putusan Mahkamah Internasional (ICJ) atau Pengadilan Dunia yang mendukung tuntutannya untuk menerapkan tindakan darurat terhadap Israel atas operasi militer zionis di Gaza, Palestina, Jumat (26/1/2024).
“Hari ini menandai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina,” ungkap Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan, hari ini.
“Afrika Selatan dengan tulus berharap bahwa Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah (ICJ) ini, seperti yang telah mereka ancam secara terbuka, namun sebaliknya mereka akan bertindak untuk mematuhinya sepenuhnya, sebagaimana yang harus mereka lakukan,” bunyi pernyataan itu lagi.
Afsel juga menyatakan komitmennya untuk terus bertindak dalam institusi pemerintahan global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.
Sebelumnya, ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil. Namun, para hakim di ICJ belum memutuskan inti kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, yaitu apakah genosida telah terjadi di Gaza.
Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan “sangat menyimpang”, dan menyatakan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari jatuhnya korban sipil.
Israel menghadapi tuduhan genosida terhadap warga Palestina yang kasusnya diajukan oleh Afrika Selatan pada akhir Desember lalu. Dalam keputusan besarnya, mayoritas dari 17 hakim panel ICJ mengabulkan langkah-langkah mendesak yang mencakup sebagian besar tuntutan dari Afsel, kecuali perintah penghentian aksi militer Israel di Gaza.
ICJ hanya memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan juga memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza.
Editor: Ahmad Islamy Jamil