Aktivis Pembela Hak Perempuan Arab Saudi Terancam Hukuman Mati
RIYADH, iNews.id - Jaksa penuntut umum Arab Saudi menuntut hukuman mati terhadap lima perempuan pegiat, termasuk pembela hak perempuan bernama Israa Al Ghomgham.
Organisasi Human Rights Watch (HRW) menyatakan, mereka diadili di pengadilan terorisme dengan tuduhan terlibat dalam unjuk rasa di kawasan Qatif. Wilayah tersebut menjadi tempat demonstrasi masyarakat minoritas Muslim Syiah.
Ghomgham diyakini akan menjadi perempuan Saudi pertama yang kemungkinan menghadapi hukuman mati karena kegiatan terkait dengan hak asasi.
Hal itu, menurut HRW, menciptakan preseden berbahaya bagi para pegiat perempuan lain yang saat ini masih dipenjara di Kerajaan Teluk tersebut.
Paling tidak ada 13 pembela hak asasi dan pegiat hak perempuan ditangkap sejak pertengahan Mei karena kegiatan mereka dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.