Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketika Trump Bela Presiden Suriah Ahmad Al Sharaa saat Bicara dengan Netanyahu
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Hizbullah Divonis Bersalah atas Pembunuhan Mantan PM Lebanon Rafiq Hariri

Selasa, 18 Agustus 2020 - 21:04:00 WIB
Anggota Hizbullah Divonis Bersalah atas Pembunuhan Mantan PM Lebanon Rafiq Hariri
Seorang warga Lebanon pendukung Almarhum Rafiq Hariri mengikuti sidang pengadilan khusus untuk Lebanon di televisi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

LEIDSCHENDAM, iNews.id - Pengadilan khusus untuk Lebanon, Selasa (18/8/2020), memutus Salim Jamil Ayyash terlibat dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri Rafiq Hariri. Ayyash merupakan anggota kelompok Hizbullah.

Dalam putusannya hakim mengatakan, tak ada keraguan bahwa bukti menunjukkan Ayyash merupakan pemilik salah satu telepon seluler yang digunakan untuk meledakkan bom.

Para hakim pengadilan yang didukung PBB itu belum memutuskan apakah Ayyash bersalah atau tidak terkait tuduhan lain yakni melakukan serangan teroris serta pembunuhan.

“Bukti juga membuktikan bahwa Ayyash memiliki afiliasi dengan Hizbullah,” kata hakim Micheline Braidy, saat membaca ringkasan putusan setebal 2.600 halaman, dikutip dari Reuters.

Tiga terdakwa lainnya juga anggota Hizbullah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut