Anggota Hizbullah Divonis Bersalah atas Pembunuhan Mantan PM Lebanon Rafiq Hariri
LEIDSCHENDAM, iNews.id - Pengadilan khusus untuk Lebanon, Selasa (18/8/2020), memutus Salim Jamil Ayyash terlibat dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri Rafiq Hariri. Ayyash merupakan anggota kelompok Hizbullah.
Dalam putusannya hakim mengatakan, tak ada keraguan bahwa bukti menunjukkan Ayyash merupakan pemilik salah satu telepon seluler yang digunakan untuk meledakkan bom.
Para hakim pengadilan yang didukung PBB itu belum memutuskan apakah Ayyash bersalah atau tidak terkait tuduhan lain yakni melakukan serangan teroris serta pembunuhan.
“Bukti juga membuktikan bahwa Ayyash memiliki afiliasi dengan Hizbullah,” kata hakim Micheline Braidy, saat membaca ringkasan putusan setebal 2.600 halaman, dikutip dari Reuters.
Tiga terdakwa lainnya juga anggota Hizbullah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.