Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenapa Uni Emirat Arab Mendukung Israel?
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Selasa, 11 November 2025 - 14:26:00 WIB
Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Suasana panas mewarnai sidang parlemen Israel Knesset terkait pembahasan RUU hukuman mati bagi tahanan Palestina (Foto: Anadolu)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Suasana panas mewarnai sidang parlemen Israel (Knesset) setelah mayoritas anggota menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan pemberlakuan hukuman mati bagi tahanan Palestina, Senin (10/11/2025) malam. RUU yang digagas partai sayap kanan Jewish Power itu disetujui dalam pembacaan pertama pada Senin (10/11/2025) malam.

Namun RUU masih harus melalui persetujuan lagi di pembacaan kedua dan ketiga sebelum disahkan menjadu undang-undang (UU).

Menurut laporan stasiun televisi KAN, sebanyak 39 anggota parlemen mendukung rancangan tersebut, sementara 16 anggota menolak dari total 120 kursi Knesset. Meski belum final, hasil ini menunjukkan langkah besar menuju penerapan salah satu kebijakan paling kontroversial dalam sejarah hukum Israel modern.

Keributan Pecah di Ruang Sidang

Ketegangan memuncak ketika Ayman Odeh, anggota parlemen dari partai Arab, terlibat adu mulut sengit dengan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, pengusul utama RUU tersebut.

Perdebatan memanas hingga keduanya nyaris baku hantam, sebelum akhirnya dipisahkan oleh petugas keamanan parlemen.

“RUU ini bukan tentang keadilan, tapi tentang balas dendam dan rasisme,” teriak Odeh di tengah sidang. Sementara Ben Gvir membalas dengan nada tinggi, menuduh partai-partai Arab sebagai “pembela teroris” dan menegaskan bahwa Israel “harus keras terhadap musuhnya.”

Dalam rancangan undang-undang tersebut, siapa pun yang menyebabkan kematian warga Israel, baik secara sengaja maupun karena kecerobohan, dan dimotivasi oleh kebencian atau niat melawan negara, akan dijatuhi hukuman mati.

RUU itu juga menegaskan bahwa terpidana tidak dapat memperoleh pengurangan hukuman setelah vonis dijatuhkan.
Ben Gvir menyebut aturan ini sebagai bentuk “keadilan bagi korban serangan teroris” dan “peringatan bagi siapa pun yang berniat melukai warga Israel.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut