Menurut dia, pembela menentang penggunaan tindakan yang diterapkan kepada korban dan saksi selain Pasal 265 (A) KUHAP oleh jaksa penuntut untuk bersaksi melalui tautan video.
Sementara Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan terus mengikuti perkembangannya.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
Follow Berita iNews di Google News