Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Bakal Denda Rp39 Juta Jamaah yang 'Nyuri-Nyuri' Umrah saat Ramadan

Jumat, 09 April 2021 - 14:13:00 WIB
Arab Saudi Bakal Denda Rp39 Juta Jamaah yang 'Nyuri-Nyuri' Umrah saat Ramadan
Arab Saudi memberlakukan syarat ketat bagi jamaah yang hendak menunaikan umrah pada Ramadan tahun ini. (Foto: Saudi Gazette)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan mekanisme atau tata cara baru penerbitan reservasi umrah dengan meluncurkan versi terbaru aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna). Peluncuran tersebut bekerja sama dengan Saudi Data and Artificial Intelligence Authority (SDAIA).

Di bawah versi baru aplikasi tersebut, warga negara dan orang asing yang mendapat izin tinggal tetap di Saudi dapat mengajukan penerbitan dan reservasi umrah, serta izin kunjungan dan sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama Bulan Suci Ramadan. Caranya adalah dengan menampilkan izin yang tertera pada aplikasi Tawakkalna.

Kementerian itu juga menekankan pentingnya semua pihak mematuhi protokol kesehatan dan mengajukan izin melalui kedua platform resmi tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut