Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati 3 Pria Pelaku Kejahatan Berat di Bawah Umur
 
                 
                RIYADH, iNews.id - Otoritas Arab Saudi meninjau kembali hukuman mati terhadap tiga pria yang melakukan kejahatan berat saat mereka masih di bawah umur.
Tiga pria tersebut, Ali Al Nimr, Dawood Al Marhoon, dan Abdullah Al Zaher, ditangkap pada 2012 atas tuduhan terorisme karena ambil bagian dalam unjuk rasa antipemerintah terkait Arab Springs.
 
                                Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Arab Saudi (HRC) pada April lalu menyatakan, kerajaan menghentikan hukuman mati kepada mereka yang divonis bersalah terkait kejahatan yang dilakukan saat masih berusia di bawah 18 tahun.
Terkait keputusan terbaru tersebut, jaksa penuntut memerintahkan pada pekan ini peninjauan hukuman mati terhadap tiga pria itu.
 
                                        "Rujukan ini menandai kemajuan penting dalam melaksanakan reformasi sistem hukum dan dalam memajukan hak asasi manusia di Arab Saudi," kata Presiden HRC, Awwad Alawwad, dikutip dari AFP, Jumat (28/8/2020).