Arab Saudi Batasi Penggunaan Speaker Luar Masjid, Maksimal 4
RIYADH, iNews.id - Arab Saudi mengeluarkan aturan terkait penggunaan speaker luar masjid. Penggunaan pengeras suara eksternal masjid yang biasa digunakan untuk mengumandangkan azan dibatasi menjadi maksimal empat.
Menteri urusan agama Islam Arab Saudi Syekh Abdul Latif bin Abdulaziz Al Sheikh, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Jumat (20/1/2023), mengeluarkan instruksi untuk menurunkan pengeras suara luar masjid yang lebih dari empat.
Pengeras suara tersebut, kata Abdul Latif, bisa digunakan untuk masjid lain yang jumlah pengeras suaranya tak sampai empat.
Seperti diberitakan, Arab Saudi pada Mei 2021 mengeluarkan aturan soal penggunaan pengeras suara luar masjid, yakni hanya azan dan ikamah yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar. Selain itu, volume pengeras suara tidak boleh di-setting melebihi sepertiga dari maksimal.
Saat itu Menteri Abdul Latif memperingatkan akan ada hukuman bagi mereka yang melanggar surat edaran tersebut.
Aturan tersebut dibuat setelah kementerian mengamati pengeras suara luar juga digunakan selama pelaksanaan salat. Kondisi ini dianggap mengganggu masyarakat sekitar, seperti pasien rumah sakit, orang tua, serta anak-anak.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan alasan yang mendasari aturan, yakni tuntunan Nabi Muhammad SAW bahwa ibadah salat dan berzikir dilakukan dengan senyap sehingga tidak mengganggu satu sama lain.
"Jangan mengganggu orang lain dan orang lain juga tidak boleh menggangu Anda," bunyi pernyataan.
Dengan demikian suara imam cukup didengar oleh jemaah di dalam masjid, sehingga tidak perlu menggunakan pengeras suara luar.
Editor: Anton Suhartono