Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arab Saudi Terbitkan Paket Visa Elektronik untuk Pelancong Indonesia, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Karantina bagi Pengujung WNA yang Sudah Divaksinasi Covid

Senin, 17 Mei 2021 - 06:10:00 WIB
Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Karantina bagi Pengujung WNA yang Sudah Divaksinasi Covid
Petugas memeriksa suhu penumpang di salah satu bandara internasional Arab Saudi, tahun lalu. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id Arab Saudi mencabut aturan wajib karantina bagi warga negara asing (WNA) yang sudah divaksinasi Covid. Keputusan itu berlaku untuk semua WNA yang datang melalui udara dari sebagian besar negara.

Sementara pengunjung dari 20 negara lain (termasuk Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, Indonesia, Prancis, dan Uni Emirat Arab) tetap dilarang memasuki Saudi. Larangan itu diterapkan untuk mengekang penyebaran virus corona (Covid-19).

Otoritas Penerbangan Sipil Saudi (GACA) menyatakan, mulai Kamis (20/5/2021) pekan ini, pengunjung bukan warga negara yang tiba di Saudi melalui udara dari negara-negara yang memenuhi syarat tak perlu lagi dikarantina. Keputusan itu berlaku bagi mereka yang telah divaksinasi secara lengkap, atau pernah terjangkit Covid dan sudah sembuh.

Sebelumnya, semua WNA yang sudah divaksinasi yang datang ke negara Arab itu diwajibkan menjalani karantina selama tujuh hari di hotel-hotel yang disetujui pemerintah setempat. Biaya karantina pun ditanggung oleh masing-masing individu. Namun, mereka kini tak perlu lagi melakukan itu, asalkan memiliki sertifikat vaksinasi resmi pada saat kedatangan di Saudi.

Saat ini, semua pengunjung yang datang ke kerajaan perlu dikarantina selama tujuh hingga 14 hari tergantung pada negara asal mereka, dan menyerahkan hasil tes PCR negatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut